INFO

Tujuan Kompetensi Keahlian Produksi Siaran Program Radio dan Televisi Secara Umum mengacu Undang Undang Sistem pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan Penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara Khusus tujuan kompetensi keahlian Produksi Siaran Program Radio dan televisi adalah memebekali peserta didik dengan ketrampilan, Penegtahuan dan sikap agara kompeten. Adapaun Kompetensi yang harus dimiliki siswa PSPR adalah Mampu melakukan pekerjaan sebagai Reporter, Script writer, Editor, Announcer, Asisten programer, Mc entertainer dll. Sedangkan Kompetensi yang harus dimiliki siswa PSPTV melakukan pekerjaan sebagai Cameraman, Audioman, Lightingman, editor, Penulis Skenario, Asisten Presenter, Asisten Reporter, dan asisten sutradara. Pada intinya lulusan SMK dengan paket keahlian Program Siaran Radio dan Televisi diharapkan mampu menjawab tuntutan zaman yang semakin canggih ini. Sehingga mengurangi jumlah pengangguran dengan keterampilan yang dikuasai oleh lulusan SMK dengan paket keahlian Program Siaran Radio dan Televisi